Senin, 19 Mei 2014

WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:

a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:

a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Dasar Ajaran Wawasan Nusantara

1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2)    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.

3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(SUMBER:  PENGANATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

Sumber :  http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/

Selasa, 22 April 2014

Share : Pengalaman menjadi Saksi parpol 9 April 2014


“Nama partai saya samarkan

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya akan berbagi pengalaman menjadi saksi parpol pada Pemilu Legislatif 9 april 2014 kemarin, semoga bermanfaat :D

H-2 sebelum pemilu legislatif, ada 2 orang dari partai “A” datang kerumah malam2, awalnya saya kira mereka ini caleg yang ingin mengenalkan diri, dan meminta dukungan, tapi ternyata mereka ini adalah 2 orang DPP (Dewan Pengurus Partai ) di daerah saya tinggal di Bogor.

Tanpa panjang lebar, mereka datang untuk memberikan mandat ke pada saya untuk menjadi saksi parpol “A” pada pemilu legislatif nanti, sebenarnya saya agak enggan untuk menerimanya, karena saya tidak terlalu menyukai hal2 yang berbau politik, dan saya pun sebenarnya bukan anggota partai “A” , ya walaupun di keluarga mayoritas pendukung Partai “A” , pikir2 ada keinginan untuk mendapat pengalaman, akhirnya saya terima mandat dari partai tersebut, ya pikir2 juga katanya ada bayarannya, hehehe :p

Akhirnya saya mendapat mandat di TPS 08 di lingkungan rumah saya, saya pun mendapat surat mandat yang nantinya di serahkan ke KPPS TPS 08 (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara) sebagai bukti resmi kalau saya ditugaskan oleh partai tersebut.

Hari H
Jam 6.30 pagi kami sudah harus berada di tempat pemilihan, saya bersama ke 12 saksi parpol yang lain sudah stand by di TPS, lalu jam 7.00 mulailah prosesi pembukaan, dan pembacaan sumpah/janji, ya mirip2 sumpah jabatan gitu :D. Nah lanjut dengan doa, lalu dimulai dengan membuka kotak suara yang masih disegel, ada 4 kotak suara : DPR RI, DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPD, yang nantinya di dalam masing-masing kotak berisikan : surat suara, berkas2 (form C) seperti formulir Rekap Suara, yang nantinya dimiliki KKPS dan para saksi, setelah itu menghitung surat suara yang ada, apakah jumlahnya sesuai atau tidak dengan DPT (Daftar Pamilih Tetap), apakah ada yang rusak, semuanya harus di catat di form C, sebagai berita acara.

Tugas Saksi Saat Hadir di TPS sebelum Pembukaan
  • Memastikan apakah bilik suara yang disediakan dapat menjamin kerahasiaan dalam proses pemungutan suara?
  • Memastikan di TPS tidak terdapat poster yang  memuat ajakan untuk mendukung salah satu Caleg.
  • Memastikan apakah kondisi TPS sudah sesuai dengan semestinya.

Tugas Saksi pada Saat Acara Pembukaan:
  • Memastikan apakah kotak surat suara yang diperlihatkan benar-benar kosong dan kemudian dikunci?
  • Apakah kotak  selalu terlihat dengan jelas?
  • Menulis jumlah kotak suara, surat suara, beserta jenisnya.
Lanjut, mulailah TPS dibuka, orang2 belum begitu banyak, mungkin karena masih jam 7.30 pagi, di TPS tempat saya bertugas, ada sekitar 222 DPT (daftar Pemilih tetap), rata-rata hal pertama yang mereka lakukan adalah melihat daftar Caleg, yang bisa di lihat di kertas poster ukuran A2 yang memang ditempel di setiap TPS, agar memudahkan pemilih untuk memilih pilihannya, banyak dari mereka bingung ingin memilih siapa, dan langsung menembak nama/foto caleg yang mereka suka, padahal mungkin mereka tidak tahu caleg tersebut, tak jarang kumpulan ibu2 yang riweh, “yang ini aja bu” “pilih ini aja bu, dia sodara saya” ya walaupun diperbolehkan mencoblos gambar partainya saja, tidak masalah, surat suara tetap sah, dan masuk sebagai suara partai, bukan suara untuk caleg.
tugas kami pun untuk mengawasi pemilih dan keadaan sekitar, apakah ada tindak kecurangan yang terjadi selama pemilihan berlangsung.

Tugas Saksi Pada Saat Acara Pemungutan Suara :
  • Memastikan orang yang namanya tercantum di daftar pemilih tetap,  diperbolehkan untuk memilih.
  • Memastikan orang yang namanya tidak tercantum di daftar pemilih tetap tidak dapat memilih, kecuali tercatat sebagai pemilih tambahan.
  • Memastikan mereka yang jari tangannya telah ditandai dengan tinta tidak diperbolehkan untuk memilih.
  • Memastikan tidak ada orang yang menggunakan surat undangan orang lain, untuk memilih.
  • Memastikan apakah orang yang sedang memilih di bilik suara, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa adanya intimidasi dan pengaruh dari pihak manapun.
  • Memastikan apakah surat suara dimasukkan pada kotak suara yang sudah di sediakan oleh KPU.
  • Memastikan bahwa semua pemilih yang telah memberikan suaranya diberikan tanda khusus di ibu jari tangan kirinya.
  • Setelah pemungutan suara selesai pukul 12.00, maka KPPS mempersilahkan pemilih tambahan menggunakan hak suaranya dan jika telah selesai, pastikan sisa surat suara di silang (X) lebih dahulu dan dimasukkan di amplop khsuus sisa surat suara, baru saksi melaksanakan sholat juhur, hal ini untuk menghindari KPPS menggunakan sisa surat suara untuk mencoblos Caleg terentu.
Jam 13.00 sudah berlalu, berarti TPS sudah tutup, karena sesuai peraturan, TPS hanya di perbolehkan buka sampai jam 1 siang, ishoma, dan lanjut ke perhitungan suara, disinilah peran saksi sangat dibutuhkan, dimulai dengan mencoret surat suara yang tidak digunakan, ini diharuskan agar surat suara tidak disalahgunakan/dimanfaatkan oleh orang-orang licik yang tidak bertanggung jawab. Lalu menghitung surat suara yang ada dalam kotak, berapa jumlahnya, apakah jika dijumlah dengan surat suara yang tidak digunakan hasilnya sama dengan surat suara awal, nah semua saksi parpol harus berperan mencegah kemungkinan kecurangan yang dilakukan KPPS, lanjut, kami pun sudah diberi form C1, untuk diisi oleh data2 surat suara secara detil, jumlah suara masing-masing partai dan calegnya. Yang nantinya harus di tandatangani oleh semua saksi dan anggota KPPS, ya mungkin kalo di hitung2 ada 150 lembar yang harus di isi dan di tandatangani -_-

Tugas Saksi Pada Saat Acara Perhitungan Suara :
  • Berkonsentrasi penuh dan memperhatikan  dengan seksama penghitungan suara, jangan mudah percaya dengan petugas TPS mengantisipasi minimnya lampu penerangan pada saat penghitungan suara.
  • Memastikan bahwa keseluruhan suara untuk pasangan calon dihitung secara benar dan mengawasi keadilan serta kejujuran dari proses penghitungan.
  • Membela semaksimal mungkin suara  dari masing-masing tangung jawab partai dari kemungkinan suara tidak sah, merespon jika ada keluhan atau keberatan dari perseorangan masyarakat.
  • Pastikan anda dan saksi lainnya diperbolehkan untuk memeriksa setiap  surat suara.
  • Pastikan tidak ada perusakan kertas suara secara tersembunyi yang dilakukan oleh  petugas KPPS misalnya dengan cara merobeknya dengan kuku, paku di meja, cincin dll.
  • Pastikan ada kesepakatan mengenai surat suara mana yang sah dan mana yang  tidak sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memastikan surat suara yang tersisa harus di beri tanda (X) sesuai dengan
  • Saksi WAJIB mendapatkan salinan  model C1 dari hasil penghitungan suara TPS.

Akhirnya selesai juga, ya selesai tepat pukul 11 malam, meleset dari prediksi saya yang mungkin selesai jam 7 malam -_- , ya walaupun begitu saya jadi mendapatkan banyak ilmu, dan pengalaman baru, yang selama ini saya hanya cuek, dan tidak peduli, tetapi hari ini saya merasakan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu. mungkin saya belum berguna bagi bangsa dan negara, tatapi saya sudah mencoba menjadi warga negara yang baik dan warga negara yang baik tidak golput loh ya, hihihi:D (y)

Itulah sedikit pengalaman saya menjadi saksi parpol pada pemilu 9 April 2014 kemarin, semoga bermanfaat, lebih kurangnya mohon maaf.

Wassalamualaikum Wr. Wb


 <<< Kenang-Kenangan :D

Sabtu, 08 Februari 2014

ARSITEKTUR LINGKUNGAN - ANALISA RUMAH TINGGAL

ANALISA RUMAH TINGGAL


A. LOKASI RUMAH

 
 B. Data Penghuni

NO
NAMA
Umur
Pekerjaan
1
Dwi Purwanto (KK)
49 tahun
Wiraswasta
2
Endang Suprapti
47 tahun
Guru Swasta
3
Faiq Septia Wandang
19 tahun
Mahasiswa
4
Fadhiil Nabhan M. Wandang
15 tahun
Pelajar (SMP)
5
Annisa Falia
9 tahun
Pelajar (SD)


C. Analisa Site

1. Orientasi rumah
 
Rumah Menghadap Utara - Selatan

2. Lingkungan Sekitar
 

3. Tampak Rumah
 
4. Denah
Lahan berukuran 12m x 13m dengan luas lahan 156m2 dan luas bangunan 60m2
2 kamar tidur, 1 toilet


1. Enterance Rumah


2. Halaman Depan Rumah

3. Carport

4. Halaman Belakang




5. Pencahayaan

6. Sirkulasi / Penghawaan Udara
7. Zoning
 8. Interior

Kesimpulan
Dari hasil analisa, semuanya sudah cukup baik, orientasi baik, Lingkungan Sekitar Baik, pencahayaan baik, penghawaan dan sirkulasi baik, dikarenakan bukaan ruang berada di depan dan belakang, dan setiap ruang memiliki jendela, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi, hanya saja ada beberapa kekurangan yaitu ketersediaan kamar bagi anak dirasa kurang, sehingga disarankan menambah 1 kamar lagi.