Sabtu, 15 November 2014

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau(RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 


RTH memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
  • sebagai peneduh; 
  • produsen oksigen;  
  • penyerap air hujan; 
  • penyedia habitat satwa; 
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
  • penahan angin.   


Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 


Fungsi sosial dan budaya: 
  • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
  • merupakan media komunikasi warga kota; 
  • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 


Fungsi ekonomi: 
  • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
  • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 


Fungsi estetika:
  • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
  • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
  • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
  • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 


Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 


Manfaat RTH 

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:  

Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Ruang Terbuka Hijau Kota mempunyai fungsi:
1.Sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2.Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan,kesehatan, keserasian dan kehidupan lingkungan;
3.Sebagai sarana rekreasi;
4.Sebagai pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik di darat, perairan maupun udara;
5.Sebagai sarana penelitian danpendidikan serta
6.penyuiuhan bagi ma syarakat untuk membentuk kesadaran Iingkungan;
7.Sebagai tempat perlindungan plasma nuftah
8.Sebagai sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro;
9.Sebagai pengatur tata air.
  
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
Luas wilayah
Jumlah penduduk

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 

apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk 

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  

250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan 
120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Jika kita bicara tentang RTH,maka tidak akan jauh dari pembicaraan mengenai vegetasi.Yang dimaksud jenis vegetasi adalah rumput, semak, pohon danlain-lain. Pemilihan vegetasi untuk peruntukan Ruang Terbuka Hijau Kota dengai kriteria umum adalah : bentuk morphologi,evariasi memiliki nilai keindahan, penghasil oksigen tinggi,tahan cuaca dan hama penyakit, memiliki peredam intensif,daya resapan air tinggi, pemeliharaannya tidak intensif sedangkan untuk jenis vegetasi sesuai dengan sifat dan bentuk serta peruntukannya,yaitu:

a. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertamanan kota:
1) Karaktenistik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudahi patah, perakanan tidak
mengganggu pondasi, struktur daun tengah rapat sampai rapat;
2) Jenis ketinggian bervaniasi, warna hijau dan variasi warna lain seimbang;
3) Kecepatan tumbuhnya sedang;
4) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya;
5) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
6) Jarak tanaman setengah rapat, 90% dari luas harus dihijaukan;

b. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau hutan kota:
1) Karakteristik tanaman struktur daun rapat ketinggian vegetasi bervariasi;
2) Kecepatan tumbuhnya cepat;
3) Dominan jenis tanaman tahunan;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Jarak tanaman rapat, 90% - 100% dari luas areal harus dihijaukan.

c. Karakteristik vegetasi untuk kawasan hijau rekreasi kota:
1) Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak 
mengganggu pondasi, struktur daun setengah rapat, ketinggian vegetasi bervariasi,: warna hijau 
dan variasi warna lain seimbang.

2) Kecepatan tumbuhnya sedang;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Sekitar 40% — 60% dan luas areal harus 
dihijaukan.


d. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau kegiatan olah raga:
1) Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak 
mengganggu pondasi;
2) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman 
budidaya

4) Jarak tanaman tidak rapat, 40% — 60% dan luas areal harus dihijaukan.

e. Kritenia vegetasi untuk kawasan hijau pemakaman:
1) Kriteria tanaman : perakaran tidak mengganggu pondasi, struktur daun renggang sampai setengah 
rapat, dominan warna hijau;

2) jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya, dan
4) Jarak tanaman renggang sampai setengah rapat,sekitar 50% dan luas areal harus dihijaukan.

f. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertanian:
1) Karakteristik tanaman: struktur daun rapat, warna dominan hijau;
2) Kecepatan tumbuhnya bervariasi dengan pola tanam diarahikan sesingkat mungkin lahan terbuka;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman budidaya, dan
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai 80% — 90% dan luas areal harus dihijaukan.

g. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau jalur hijau:
1) Kriteria tanaman : struktur daun setengah rapat sampai rapat, dominan warna hijau, perakaran tidak mengganggu pondasi;
2) Kecepatan tumbuhnya tanaman tahunan;
3) Dominan jenis tanamnan tahunan;
4) Berupa habitat tanamnan lokal dan tanaman budidaya,
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai rapat,sekitar 90% dan luas areal harus dihijaukan.

h. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau perakaran :
1) Kecepatan tumbuhnya bervariasi;
2) Pemeliharnan relatif;
3) Jenis tanaman tahunan atau tanaman musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal atau tanaman budidaya

Pelaksanaannya
  

Saat ini pemerintah pusat telanh mencanangkan programP2KH(Program Pengembangan Kota Hijau) .Ini merupakan upaya pemerintah dalam pembentukan Green City yang juga terkait dengan RTH serta perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.Kegiatan P2KH di 60 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tahun 2012 lalu

 Perwujudan 8 (delapan) atribut kota hijau,meliputi:
(1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan,
(2) ketersediaan ruang terbuka hijau,
(3) konsumsi energi yang efisien,
(4) pengelolaan air yang efektif,
(5) pengelolaan limbah dengan prinsip 3R,
 (6) bangunan hemat energi atau bangunan hijau,
(7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan
(8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.

Tahapan dalam P2KH ini meliputi kegiatan:
1) Sosialisasi/ Kampanye Publik Program Pengembangan Kota Hijau;
2) Penyiapan Peta Hijau Kota (Green Map);
3) Penyusunan Masterplan RTH Perkotaan ;
4) Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan (Detail Engineering Design); 5) Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan ( Penambahan Luasan RTH di Kota/ Kawasan Perkotaan) termasuk pemeliharaan Aset RTH;
6) Supervisi Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Kota.

            Untuk pelaksanaanya sendiri,jika banyak kota-kota di indonesia belum menerapkan RTH secara serius.Kota Surabaya yang serius dalam mengembangkan RTHnya saat ini baru mencapai 20 % dari luas wilayahnya yang sekitar 33.306,30 Ha. Luasan ruang terbuka hijau publik ini terdiri dari RTH makam, RTH lapangan, RTH telaga/waduk/boezem, RTH dari fasum dan fasos permukiman, RTH kawasan lindung, RTH hutan kota, dan RTH taman dari jalur hijau.Masing-masing RTH tersebut dikelola oleh beberapa unit kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang meliputi Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pemuda dan Olah Raga.Keberadaan Taman-taman kota tersebut telah menorehkan beberapa penghargaan antara lain ASEAN Environment Sustainable City, Indonesia Green Region Award 2011, Smart City Award 2011,dll.
            Selain itu,ada kota Mataram yang berhasil membuat RTH sebanyak 22 % dari 30 persen RTHdengan aturan yang tertuang dalam Perda No. 12/2011 tata ruang  yang secara lebih detail menyebutkan RTH itu terdiri atas  20 persen ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat.
Untuk RTHnya dibuat sebagai pintu masuk ke kota.Pintu masuk dari timur ada Taman Selagalas, demikian juga  dari selatan ada taman Dasan Cermen. Sedangkan kalau dari  utara ada taman Gumi Gora di Jalan Udayana serta  sementara di ujung barat ada taman Loang Baloq.Kota Mataram menarget 30% RTH dalam kurun waktu 20 tahun.
            Untuk DKI Jakarta sendiri baru mencapai 10%.Untu mengejar angka 30 % DKI jakarta memperketat rdtr dengan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan membangun 40 % dari total luas lahan.DKI Jakarta menargetkan penambahan 6% sampai tahun 2030.Cirebon baru  10 % dan Bekasi hanya 13%.
            Untuk kesulitan sendiri,Jika untuk kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi seperti DKI jakarta terletak pada susahnya pembasan lahan untuk membangun RTH,dan untuk daerah yang lebih renggang permasalahan terjadi karena ulah para pengembang perumahan yang menyerobot lahan RTH karena pengawasan yang kurang sungguh-sunguh.
            Melihat pernyataan dari No. 12/2011 tata ruang RTH terdiri dari 20% publik dan 10 privat.Seharusnya bukan hanya menjadi tanggungan pemerintah kota saja tetapi menjadi tanggungan bersama,apalagi para pemilik rumah yang kadang kala menghabiskan ketentuan lahan RTH untuk bangunan.RTH di bangun seharusnya bukan untuk skala kota saja mungkin bisa di pecah menjadi beberapa bagian hingga skala terkecilnya.sehingga pembangunan RTH sebanyak 30% dapat tercapai.


Kesimpulan :

            RTH berfungsi sebagai pengendalian antara pembangunan dan lingkungan selain itu juga bermanfaat sekali untuk kemajuan ekonomi daerah yang berada disekitarnya juga bisa menjadi ciri dari suatu daerah.Dalam pengaturannya bahkan telah disimpulkan secara jelas dan terperinci di paparkan pada website dinas PU dan instruksi menteri dalam negeri dari pengertian,penentuan penyediaan RTH, jenis tanaman yang direkomendasikan,sampai yang bertanggung jawab atas pengeloalan,pengawasan dan pengendalianpun diatur,tinggal bagaimana kita melaksanakannya agar tujuan-tujuan tentang RTH diatas dapat tercapai dan tidak hanya menjadi sebuah tulisan belaka.Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah seharusnya menjadi kan pembangunan RTH itu sendiri.Karena ketersediaan RTH dapat menguntungkan segala pihak yang terlibat dan yang berdekatan dengan kawasan RTH tersebut.  

           
sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rth.html
-http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
-Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 Tanggal 6 Oktober 1988
PEDOMAN TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI WILAYAH PERKOTAAN
- http://werdhapura.penataanruang.net/artikel-bipr/145-rtrw-kota-sebagai-dasar-pembangunan-dan-pengembangan-kota
- http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2528
- bappeda.kendalkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=81%3Aprogram-pengembangan-kota-hijau-p2kh-kabupaten-kendal&catid=28%3Afispra&Itemid=88
- http://pu-tanahdatar.info/index.php/berita/lokal/250-membangun-hutan-kota-wujudkan-30-rth
- http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-patok-penambahan-rth-jakarta-16-persen-hingga-2030.html


Kajian Rumah Susun Menurut UU No 20 Tahun 2011


Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota

.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan
sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab.

Jenis Rumah Susun Menurut  UU No 20 Tahun 2011 
  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3

Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
  1. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
  2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  3. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  4. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan memberikan kepastian


Paragraf 2
Persyaratan Administratif
Pasal 28

Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:
a. status hak atas tanah; dan
b. izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasal 29
  1. Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
  2. Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari bupati/walikota. 11 / 60
  3. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus mendapatkan izin Gubernur.
  4. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan oleh pelaku pembangunan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • sertifikat hak atas tanah;
  • surat keterangan rencana kabupaten/kota;
  • gambar rencana tapak;
  • gambar rencana arsitektur yang memuat denah, tampak, dan potongan rumah susun yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari sarusun gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
  • gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; dan
  • gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengkapannya.
Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh. Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.

Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.

Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.

Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran. Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit

Kesimpulannya :  

Rusunami dan Rusunawa sebenarnya di peruntukan untuk para pegawai berpenghasilan menengah kebawah,tetapi subsidi dari pemerintah malah disalah gunakan para investor untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.Tidak heran jika masalah Tempat tinggal di Indonesia tidak kunjung selesai,apalagi yang berada di wilayah kota besar.

Selain itu pengelolaan yang tidak seriuspun menjadi salah satu penyebeb kurang diminatinya rusun.juga belum adany kesiapan masyarakat untuk hidup secara vertikal.Lalu harga tanah yang masih terjangkau untuk beberapa pihak memungkinkan lebih baik tinggal di rumah satu lantai yang kecil,daripada harus pindah kerusunami dan rusunawa.  


sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rusunami-dan-rusunawa.html
- http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/
- http://rusunamisubsidi.wordpress.com/2010/01/26/mengapa-memilih-apartment-dan-apa-perbedaan-antara-apartment-rusunami-rusunawa-dan-condotel/
- http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
- http://finance.detik.com/read/2014/09/10/104506/2686155/1016/rusun-subsidi-di-jakarta-jadi-ladang-investasi-para-orang-berduit
- http://www.pelita.or.id/baca.php?id=27532
- http://donnymaulana.blogdetik.com/category/rusunami/




Sabtu, 27 September 2014

Hukum Dan Pranata Pembangunan

PENGANTAR
Hukum Pranata Pembangunan

PENGERTIAN

Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia

Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
  4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
  5. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.


UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 

tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : 
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA








Sumber : 
http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
CV. FA 2 NI Tri Tunggal


Senin, 19 Mei 2014

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik
Kata politik dalam bahasa  yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
   
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.

Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.

Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.

Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan

Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.


Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-sistem-s1-1/pendidikan-kewarganegaraan
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/

WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:

a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:

a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Dasar Ajaran Wawasan Nusantara

1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2)    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.

3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(SUMBER:  PENGANATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

Sumber :  http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/

Selasa, 22 April 2014

Share : Pengalaman menjadi Saksi parpol 9 April 2014


“Nama partai saya samarkan

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya akan berbagi pengalaman menjadi saksi parpol pada Pemilu Legislatif 9 april 2014 kemarin, semoga bermanfaat :D

H-2 sebelum pemilu legislatif, ada 2 orang dari partai “A” datang kerumah malam2, awalnya saya kira mereka ini caleg yang ingin mengenalkan diri, dan meminta dukungan, tapi ternyata mereka ini adalah 2 orang DPP (Dewan Pengurus Partai ) di daerah saya tinggal di Bogor.

Tanpa panjang lebar, mereka datang untuk memberikan mandat ke pada saya untuk menjadi saksi parpol “A” pada pemilu legislatif nanti, sebenarnya saya agak enggan untuk menerimanya, karena saya tidak terlalu menyukai hal2 yang berbau politik, dan saya pun sebenarnya bukan anggota partai “A” , ya walaupun di keluarga mayoritas pendukung Partai “A” , pikir2 ada keinginan untuk mendapat pengalaman, akhirnya saya terima mandat dari partai tersebut, ya pikir2 juga katanya ada bayarannya, hehehe :p

Akhirnya saya mendapat mandat di TPS 08 di lingkungan rumah saya, saya pun mendapat surat mandat yang nantinya di serahkan ke KPPS TPS 08 (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara) sebagai bukti resmi kalau saya ditugaskan oleh partai tersebut.

Hari H
Jam 6.30 pagi kami sudah harus berada di tempat pemilihan, saya bersama ke 12 saksi parpol yang lain sudah stand by di TPS, lalu jam 7.00 mulailah prosesi pembukaan, dan pembacaan sumpah/janji, ya mirip2 sumpah jabatan gitu :D. Nah lanjut dengan doa, lalu dimulai dengan membuka kotak suara yang masih disegel, ada 4 kotak suara : DPR RI, DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPD, yang nantinya di dalam masing-masing kotak berisikan : surat suara, berkas2 (form C) seperti formulir Rekap Suara, yang nantinya dimiliki KKPS dan para saksi, setelah itu menghitung surat suara yang ada, apakah jumlahnya sesuai atau tidak dengan DPT (Daftar Pamilih Tetap), apakah ada yang rusak, semuanya harus di catat di form C, sebagai berita acara.

Tugas Saksi Saat Hadir di TPS sebelum Pembukaan
  • Memastikan apakah bilik suara yang disediakan dapat menjamin kerahasiaan dalam proses pemungutan suara?
  • Memastikan di TPS tidak terdapat poster yang  memuat ajakan untuk mendukung salah satu Caleg.
  • Memastikan apakah kondisi TPS sudah sesuai dengan semestinya.

Tugas Saksi pada Saat Acara Pembukaan:
  • Memastikan apakah kotak surat suara yang diperlihatkan benar-benar kosong dan kemudian dikunci?
  • Apakah kotak  selalu terlihat dengan jelas?
  • Menulis jumlah kotak suara, surat suara, beserta jenisnya.
Lanjut, mulailah TPS dibuka, orang2 belum begitu banyak, mungkin karena masih jam 7.30 pagi, di TPS tempat saya bertugas, ada sekitar 222 DPT (daftar Pemilih tetap), rata-rata hal pertama yang mereka lakukan adalah melihat daftar Caleg, yang bisa di lihat di kertas poster ukuran A2 yang memang ditempel di setiap TPS, agar memudahkan pemilih untuk memilih pilihannya, banyak dari mereka bingung ingin memilih siapa, dan langsung menembak nama/foto caleg yang mereka suka, padahal mungkin mereka tidak tahu caleg tersebut, tak jarang kumpulan ibu2 yang riweh, “yang ini aja bu” “pilih ini aja bu, dia sodara saya” ya walaupun diperbolehkan mencoblos gambar partainya saja, tidak masalah, surat suara tetap sah, dan masuk sebagai suara partai, bukan suara untuk caleg.
tugas kami pun untuk mengawasi pemilih dan keadaan sekitar, apakah ada tindak kecurangan yang terjadi selama pemilihan berlangsung.

Tugas Saksi Pada Saat Acara Pemungutan Suara :
  • Memastikan orang yang namanya tercantum di daftar pemilih tetap,  diperbolehkan untuk memilih.
  • Memastikan orang yang namanya tidak tercantum di daftar pemilih tetap tidak dapat memilih, kecuali tercatat sebagai pemilih tambahan.
  • Memastikan mereka yang jari tangannya telah ditandai dengan tinta tidak diperbolehkan untuk memilih.
  • Memastikan tidak ada orang yang menggunakan surat undangan orang lain, untuk memilih.
  • Memastikan apakah orang yang sedang memilih di bilik suara, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa adanya intimidasi dan pengaruh dari pihak manapun.
  • Memastikan apakah surat suara dimasukkan pada kotak suara yang sudah di sediakan oleh KPU.
  • Memastikan bahwa semua pemilih yang telah memberikan suaranya diberikan tanda khusus di ibu jari tangan kirinya.
  • Setelah pemungutan suara selesai pukul 12.00, maka KPPS mempersilahkan pemilih tambahan menggunakan hak suaranya dan jika telah selesai, pastikan sisa surat suara di silang (X) lebih dahulu dan dimasukkan di amplop khsuus sisa surat suara, baru saksi melaksanakan sholat juhur, hal ini untuk menghindari KPPS menggunakan sisa surat suara untuk mencoblos Caleg terentu.
Jam 13.00 sudah berlalu, berarti TPS sudah tutup, karena sesuai peraturan, TPS hanya di perbolehkan buka sampai jam 1 siang, ishoma, dan lanjut ke perhitungan suara, disinilah peran saksi sangat dibutuhkan, dimulai dengan mencoret surat suara yang tidak digunakan, ini diharuskan agar surat suara tidak disalahgunakan/dimanfaatkan oleh orang-orang licik yang tidak bertanggung jawab. Lalu menghitung surat suara yang ada dalam kotak, berapa jumlahnya, apakah jika dijumlah dengan surat suara yang tidak digunakan hasilnya sama dengan surat suara awal, nah semua saksi parpol harus berperan mencegah kemungkinan kecurangan yang dilakukan KPPS, lanjut, kami pun sudah diberi form C1, untuk diisi oleh data2 surat suara secara detil, jumlah suara masing-masing partai dan calegnya. Yang nantinya harus di tandatangani oleh semua saksi dan anggota KPPS, ya mungkin kalo di hitung2 ada 150 lembar yang harus di isi dan di tandatangani -_-

Tugas Saksi Pada Saat Acara Perhitungan Suara :
  • Berkonsentrasi penuh dan memperhatikan  dengan seksama penghitungan suara, jangan mudah percaya dengan petugas TPS mengantisipasi minimnya lampu penerangan pada saat penghitungan suara.
  • Memastikan bahwa keseluruhan suara untuk pasangan calon dihitung secara benar dan mengawasi keadilan serta kejujuran dari proses penghitungan.
  • Membela semaksimal mungkin suara  dari masing-masing tangung jawab partai dari kemungkinan suara tidak sah, merespon jika ada keluhan atau keberatan dari perseorangan masyarakat.
  • Pastikan anda dan saksi lainnya diperbolehkan untuk memeriksa setiap  surat suara.
  • Pastikan tidak ada perusakan kertas suara secara tersembunyi yang dilakukan oleh  petugas KPPS misalnya dengan cara merobeknya dengan kuku, paku di meja, cincin dll.
  • Pastikan ada kesepakatan mengenai surat suara mana yang sah dan mana yang  tidak sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memastikan surat suara yang tersisa harus di beri tanda (X) sesuai dengan
  • Saksi WAJIB mendapatkan salinan  model C1 dari hasil penghitungan suara TPS.

Akhirnya selesai juga, ya selesai tepat pukul 11 malam, meleset dari prediksi saya yang mungkin selesai jam 7 malam -_- , ya walaupun begitu saya jadi mendapatkan banyak ilmu, dan pengalaman baru, yang selama ini saya hanya cuek, dan tidak peduli, tetapi hari ini saya merasakan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu. mungkin saya belum berguna bagi bangsa dan negara, tatapi saya sudah mencoba menjadi warga negara yang baik dan warga negara yang baik tidak golput loh ya, hihihi:D (y)

Itulah sedikit pengalaman saya menjadi saksi parpol pada pemilu 9 April 2014 kemarin, semoga bermanfaat, lebih kurangnya mohon maaf.

Wassalamualaikum Wr. Wb


 <<< Kenang-Kenangan :D