Minggu, 28 Desember 2014

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2023 di Indonesia


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Hal ini sesuaidengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan PembangunanNasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusunsebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia.



RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJPN sendiri bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan seperti yang  diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 .Rencana jangka panjang ini melibatkan perestrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa agar tidak tertinggal dengan negara negara lain.

Visi dan Misi RPJPN:  "INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR"

Dengan penjelasan sebagai berikut:
               
Mandiri
Bangsa mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.

Maju
Suatu bangsa dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianya memilikikepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.

Adil
Sedangkan Bangsa adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun wilayah.

Makmur
Kemudian Bangsa yang makmur adalah bangsa yang sudah terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi bangsa-bangsa lain di dunia.

Delapan Misi Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut:
               
1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila 
Memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.
               
2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing
Mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya  saing, meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian; pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan;membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestikberbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalamnegeri.

3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum
adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran   masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat, dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak rakyat kecil.

4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu
Membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani dikawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan danmeningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindakan kriminalitas; membangunkapabilitas lembaga intelijen dan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanannasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.

5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
Meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah;menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama   bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
               
6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari
Memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antarapemanfaaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam     kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara  penggunaan untuk pemukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan  pemanfaatan ekonomi sumber daya alam danlingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
Menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah   laut nasional untuk mempertahankan kedaulatandan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.

8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional 
Memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang.

Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan yaitu :

RPJM Nasional I Tahun 2005–2009
diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.

RPJM Nasional II Tahun 2010–2014
ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan iptek sertapenguatan daya saing perekonomian.

RPJM Nasional III Tahun 2015–2019
ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian dayasaing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dansumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat.

RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024
ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing

RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber:
http://danikamalia.blogspot.com/2014/12/rencana-pembangunan-nasional-jangka.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-rpjpn-2005-2025/item308
Peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2010tentangrencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2010 - 2014


Sabtu, 15 November 2014

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau(RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 


RTH memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
  • sebagai peneduh; 
  • produsen oksigen;  
  • penyerap air hujan; 
  • penyedia habitat satwa; 
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
  • penahan angin.   


Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 


Fungsi sosial dan budaya: 
  • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
  • merupakan media komunikasi warga kota; 
  • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 


Fungsi ekonomi: 
  • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
  • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 


Fungsi estetika:
  • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
  • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
  • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
  • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 


Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 


Manfaat RTH 

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:  

Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Ruang Terbuka Hijau Kota mempunyai fungsi:
1.Sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2.Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan,kesehatan, keserasian dan kehidupan lingkungan;
3.Sebagai sarana rekreasi;
4.Sebagai pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik di darat, perairan maupun udara;
5.Sebagai sarana penelitian danpendidikan serta
6.penyuiuhan bagi ma syarakat untuk membentuk kesadaran Iingkungan;
7.Sebagai tempat perlindungan plasma nuftah
8.Sebagai sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro;
9.Sebagai pengatur tata air.
  
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
Luas wilayah
Jumlah penduduk

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 

apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk 

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  

250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan 
120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Jika kita bicara tentang RTH,maka tidak akan jauh dari pembicaraan mengenai vegetasi.Yang dimaksud jenis vegetasi adalah rumput, semak, pohon danlain-lain. Pemilihan vegetasi untuk peruntukan Ruang Terbuka Hijau Kota dengai kriteria umum adalah : bentuk morphologi,evariasi memiliki nilai keindahan, penghasil oksigen tinggi,tahan cuaca dan hama penyakit, memiliki peredam intensif,daya resapan air tinggi, pemeliharaannya tidak intensif sedangkan untuk jenis vegetasi sesuai dengan sifat dan bentuk serta peruntukannya,yaitu:

a. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertamanan kota:
1) Karaktenistik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudahi patah, perakanan tidak
mengganggu pondasi, struktur daun tengah rapat sampai rapat;
2) Jenis ketinggian bervaniasi, warna hijau dan variasi warna lain seimbang;
3) Kecepatan tumbuhnya sedang;
4) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya;
5) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
6) Jarak tanaman setengah rapat, 90% dari luas harus dihijaukan;

b. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau hutan kota:
1) Karakteristik tanaman struktur daun rapat ketinggian vegetasi bervariasi;
2) Kecepatan tumbuhnya cepat;
3) Dominan jenis tanaman tahunan;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Jarak tanaman rapat, 90% - 100% dari luas areal harus dihijaukan.

c. Karakteristik vegetasi untuk kawasan hijau rekreasi kota:
1) Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak 
mengganggu pondasi, struktur daun setengah rapat, ketinggian vegetasi bervariasi,: warna hijau 
dan variasi warna lain seimbang.

2) Kecepatan tumbuhnya sedang;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Sekitar 40% — 60% dan luas areal harus 
dihijaukan.


d. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau kegiatan olah raga:
1) Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak 
mengganggu pondasi;
2) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman 
budidaya

4) Jarak tanaman tidak rapat, 40% — 60% dan luas areal harus dihijaukan.

e. Kritenia vegetasi untuk kawasan hijau pemakaman:
1) Kriteria tanaman : perakaran tidak mengganggu pondasi, struktur daun renggang sampai setengah 
rapat, dominan warna hijau;

2) jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya, dan
4) Jarak tanaman renggang sampai setengah rapat,sekitar 50% dan luas areal harus dihijaukan.

f. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertanian:
1) Karakteristik tanaman: struktur daun rapat, warna dominan hijau;
2) Kecepatan tumbuhnya bervariasi dengan pola tanam diarahikan sesingkat mungkin lahan terbuka;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman budidaya, dan
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai 80% — 90% dan luas areal harus dihijaukan.

g. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau jalur hijau:
1) Kriteria tanaman : struktur daun setengah rapat sampai rapat, dominan warna hijau, perakaran tidak mengganggu pondasi;
2) Kecepatan tumbuhnya tanaman tahunan;
3) Dominan jenis tanamnan tahunan;
4) Berupa habitat tanamnan lokal dan tanaman budidaya,
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai rapat,sekitar 90% dan luas areal harus dihijaukan.

h. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau perakaran :
1) Kecepatan tumbuhnya bervariasi;
2) Pemeliharnan relatif;
3) Jenis tanaman tahunan atau tanaman musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal atau tanaman budidaya

Pelaksanaannya
  

Saat ini pemerintah pusat telanh mencanangkan programP2KH(Program Pengembangan Kota Hijau) .Ini merupakan upaya pemerintah dalam pembentukan Green City yang juga terkait dengan RTH serta perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.Kegiatan P2KH di 60 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tahun 2012 lalu

 Perwujudan 8 (delapan) atribut kota hijau,meliputi:
(1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan,
(2) ketersediaan ruang terbuka hijau,
(3) konsumsi energi yang efisien,
(4) pengelolaan air yang efektif,
(5) pengelolaan limbah dengan prinsip 3R,
 (6) bangunan hemat energi atau bangunan hijau,
(7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan
(8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.

Tahapan dalam P2KH ini meliputi kegiatan:
1) Sosialisasi/ Kampanye Publik Program Pengembangan Kota Hijau;
2) Penyiapan Peta Hijau Kota (Green Map);
3) Penyusunan Masterplan RTH Perkotaan ;
4) Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan (Detail Engineering Design); 5) Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan ( Penambahan Luasan RTH di Kota/ Kawasan Perkotaan) termasuk pemeliharaan Aset RTH;
6) Supervisi Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Kota.

            Untuk pelaksanaanya sendiri,jika banyak kota-kota di indonesia belum menerapkan RTH secara serius.Kota Surabaya yang serius dalam mengembangkan RTHnya saat ini baru mencapai 20 % dari luas wilayahnya yang sekitar 33.306,30 Ha. Luasan ruang terbuka hijau publik ini terdiri dari RTH makam, RTH lapangan, RTH telaga/waduk/boezem, RTH dari fasum dan fasos permukiman, RTH kawasan lindung, RTH hutan kota, dan RTH taman dari jalur hijau.Masing-masing RTH tersebut dikelola oleh beberapa unit kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang meliputi Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pemuda dan Olah Raga.Keberadaan Taman-taman kota tersebut telah menorehkan beberapa penghargaan antara lain ASEAN Environment Sustainable City, Indonesia Green Region Award 2011, Smart City Award 2011,dll.
            Selain itu,ada kota Mataram yang berhasil membuat RTH sebanyak 22 % dari 30 persen RTHdengan aturan yang tertuang dalam Perda No. 12/2011 tata ruang  yang secara lebih detail menyebutkan RTH itu terdiri atas  20 persen ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat.
Untuk RTHnya dibuat sebagai pintu masuk ke kota.Pintu masuk dari timur ada Taman Selagalas, demikian juga  dari selatan ada taman Dasan Cermen. Sedangkan kalau dari  utara ada taman Gumi Gora di Jalan Udayana serta  sementara di ujung barat ada taman Loang Baloq.Kota Mataram menarget 30% RTH dalam kurun waktu 20 tahun.
            Untuk DKI Jakarta sendiri baru mencapai 10%.Untu mengejar angka 30 % DKI jakarta memperketat rdtr dengan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan membangun 40 % dari total luas lahan.DKI Jakarta menargetkan penambahan 6% sampai tahun 2030.Cirebon baru  10 % dan Bekasi hanya 13%.
            Untuk kesulitan sendiri,Jika untuk kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi seperti DKI jakarta terletak pada susahnya pembasan lahan untuk membangun RTH,dan untuk daerah yang lebih renggang permasalahan terjadi karena ulah para pengembang perumahan yang menyerobot lahan RTH karena pengawasan yang kurang sungguh-sunguh.
            Melihat pernyataan dari No. 12/2011 tata ruang RTH terdiri dari 20% publik dan 10 privat.Seharusnya bukan hanya menjadi tanggungan pemerintah kota saja tetapi menjadi tanggungan bersama,apalagi para pemilik rumah yang kadang kala menghabiskan ketentuan lahan RTH untuk bangunan.RTH di bangun seharusnya bukan untuk skala kota saja mungkin bisa di pecah menjadi beberapa bagian hingga skala terkecilnya.sehingga pembangunan RTH sebanyak 30% dapat tercapai.


Kesimpulan :

            RTH berfungsi sebagai pengendalian antara pembangunan dan lingkungan selain itu juga bermanfaat sekali untuk kemajuan ekonomi daerah yang berada disekitarnya juga bisa menjadi ciri dari suatu daerah.Dalam pengaturannya bahkan telah disimpulkan secara jelas dan terperinci di paparkan pada website dinas PU dan instruksi menteri dalam negeri dari pengertian,penentuan penyediaan RTH, jenis tanaman yang direkomendasikan,sampai yang bertanggung jawab atas pengeloalan,pengawasan dan pengendalianpun diatur,tinggal bagaimana kita melaksanakannya agar tujuan-tujuan tentang RTH diatas dapat tercapai dan tidak hanya menjadi sebuah tulisan belaka.Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah seharusnya menjadi kan pembangunan RTH itu sendiri.Karena ketersediaan RTH dapat menguntungkan segala pihak yang terlibat dan yang berdekatan dengan kawasan RTH tersebut.  

           
sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rth.html
-http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
-Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 Tanggal 6 Oktober 1988
PEDOMAN TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI WILAYAH PERKOTAAN
- http://werdhapura.penataanruang.net/artikel-bipr/145-rtrw-kota-sebagai-dasar-pembangunan-dan-pengembangan-kota
- http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2528
- bappeda.kendalkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=81%3Aprogram-pengembangan-kota-hijau-p2kh-kabupaten-kendal&catid=28%3Afispra&Itemid=88
- http://pu-tanahdatar.info/index.php/berita/lokal/250-membangun-hutan-kota-wujudkan-30-rth
- http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-patok-penambahan-rth-jakarta-16-persen-hingga-2030.html


Kajian Rumah Susun Menurut UU No 20 Tahun 2011


Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota

.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan
sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab.

Jenis Rumah Susun Menurut  UU No 20 Tahun 2011 
  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3

Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
  1. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
  2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  3. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  4. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan memberikan kepastian


Paragraf 2
Persyaratan Administratif
Pasal 28

Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:
a. status hak atas tanah; dan
b. izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasal 29
  1. Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
  2. Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari bupati/walikota. 11 / 60
  3. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus mendapatkan izin Gubernur.
  4. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan oleh pelaku pembangunan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • sertifikat hak atas tanah;
  • surat keterangan rencana kabupaten/kota;
  • gambar rencana tapak;
  • gambar rencana arsitektur yang memuat denah, tampak, dan potongan rumah susun yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari sarusun gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
  • gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; dan
  • gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengkapannya.
Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh. Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.

Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.

Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.

Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran. Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit

Kesimpulannya :  

Rusunami dan Rusunawa sebenarnya di peruntukan untuk para pegawai berpenghasilan menengah kebawah,tetapi subsidi dari pemerintah malah disalah gunakan para investor untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.Tidak heran jika masalah Tempat tinggal di Indonesia tidak kunjung selesai,apalagi yang berada di wilayah kota besar.

Selain itu pengelolaan yang tidak seriuspun menjadi salah satu penyebeb kurang diminatinya rusun.juga belum adany kesiapan masyarakat untuk hidup secara vertikal.Lalu harga tanah yang masih terjangkau untuk beberapa pihak memungkinkan lebih baik tinggal di rumah satu lantai yang kecil,daripada harus pindah kerusunami dan rusunawa.  


sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rusunami-dan-rusunawa.html
- http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/
- http://rusunamisubsidi.wordpress.com/2010/01/26/mengapa-memilih-apartment-dan-apa-perbedaan-antara-apartment-rusunami-rusunawa-dan-condotel/
- http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
- http://finance.detik.com/read/2014/09/10/104506/2686155/1016/rusun-subsidi-di-jakarta-jadi-ladang-investasi-para-orang-berduit
- http://www.pelita.or.id/baca.php?id=27532
- http://donnymaulana.blogdetik.com/category/rusunami/




Sabtu, 27 September 2014

Hukum Dan Pranata Pembangunan

PENGANTAR
Hukum Pranata Pembangunan

PENGERTIAN

Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia

Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
  4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
  5. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.


UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 

tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : 
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA








Sumber : 
http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
CV. FA 2 NI Tri Tunggal


Senin, 19 Mei 2014

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik
Kata politik dalam bahasa  yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
   
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.

Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.

Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.

Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan

Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.


Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-sistem-s1-1/pendidikan-kewarganegaraan
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/