PENGANTAR
Hukum Pranata Pembangunan
PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di
Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud
dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi
dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2)
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3)
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4)
keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan,
pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu
perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah
peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu
dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih
memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan
interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
- Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem
pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila
salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan,
dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan
interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat
terbentuk solidaritas sosial.
UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun
1992
tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10
BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran
penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya,
dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan
dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus
dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun
rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan
rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui
pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan
oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang
pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan
siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam
pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan
pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam
pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman,
maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun
1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Sumber :
http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
CV. FA 2 NI Tri Tunggal