Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali diperkenalkan pada
tahun oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No.
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No.
27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat
saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun
1999 tentang Amdal.
Fungsi AMDAL antara lain :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Prinsip-Prinsip AMDAL :
- AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
- AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
- AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
- Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
5 dokumen kajian AMDAL yaitu :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(KAANDAL).
KA-ANDAL
adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
Dampak-dampak
penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah
secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah
ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan
dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
RPL
adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan
Dokumen Ringkasan Eksekutif
Ringkasan
Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian
ANDAL.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL,
tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana
berupa:
Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti:
pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun
yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat
menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam
dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan konservasi
dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakainya.
Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan
penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti
kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi
nuklir dan sebagainya;
Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti
introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis
tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman;
introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang
telah ada;
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar mempengaruhi lingkungan;
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Pengumuman
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, lalu dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki ataumenyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Empat jenis studi AMDAL dalam PP 51 Tahun 1993, yaitu :
- AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral
- AMDAL Terpadu/Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu
- AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
- AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya.Dengan rencana pembangunannya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah
- AMDAL di Indonesia diberlakukan berdasarkan PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997
Kelemahan AMDAL di Indonesia antara lain :
AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses
perijinan satu rencana kegiatan pembangunan
Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya
optimal.
Terdapatnya berbagai kelemahan didalam penerapan
studi-studi AMDAL.
Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL,
khususnya aspek “sosial budaya”,
AMDAL
di Indonesia telah lebih dari 15 tahun diterapkan. Meskipun demikian berbagai
hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan amdal, seperti juga yang
terjadi pada penerapan amdal di negara-negara berkembang lainnya. Hambatan
tersebut cenderung terfokus pada faktor-faktor teknis, seperti :
a. Tidak memadainya aturan dan hukum lingkungan.
b. Kekuatan institusi.
c. Pelatihan ilmiah dan professional.
d. Ketersediaan data
Penilaian Dokumen AMDAL
Mutu penilaian dokumen AMDAL dipengaruhi oleh empat faktor,
yakni:
a. Kompetensi teknis anggota Komisi Penilai AMDAL.
b. Integritas anggota Komisi Penilai.
c. Tersedianya panduan penilaian dokumen AMDAL.
d. Akuntabilitas dalam proses penilaian AMDAL.
Prinsip-Prinsip dalam Penilaian Dokumen AMDAL
a. Prinsip Praktis
b. Prinsip Logis dan Sistematis
c. Prinsip Akuntabel (dapat dipertanggung-jawabkan)
Kriteria uji untuk penilaian dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL
dan RPL), yaitu:
a. Uji Administratif
b. Uji Fase Kegiatan Proyek
c. Uji Mutu yang meliputi Uji Mutu Aspek Konsistensi, Uji
Mutu Aspek Keharusan, Uji Mutu Aspek Relevansi, dan Uji Mutu Aspek Kedalaman.
sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2015/01/analisis-dampak-lingkungan.html
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=11&cad=rja&uact=8&ved=0CFUQFjAK&url=http%3A%2F%2Focw.ui.ac.id%2Fmod%2Fresource%2Fview.php%3Fid%3D249&ei=n6qsVM-9KozJuATqiIKYCA&usg=AFQjCNHg0xV5N4elO_0Na2GLSv2RruqNkQ&bvm=bv.83134100,d.c2E
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&cad=rja&uact=8&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Focw.ui.ac.id%2Fmod%2Fresource%2Fview.php%3Fid%3D247&ei=n6qsVM-9KozJuATqiIKYCA&usg=AFQjCNEXrl-AcmihrfMrmqLq5K2p-BN0mg&bvm=bv.83134100,d.c2E
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal--analisis-mengenai-dampak-lingkungan-
Makasih atas ilmunya pak,...
BalasHapus