Ruang terbuka hijau(RTH) adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
RTH memiliki fungsi sebagai
berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
- memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
- pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
- sebagai peneduh;
- produsen oksigen;
- penyerap air hujan;
- penyedia habitat satwa;
- penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
- penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
Fungsi sosial dan budaya:
- menggambarkan ekspresi budaya lokal;
- merupakan media komunikasi warga kota;
- tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi ekonomi:
- sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
- bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi estetika:
- meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
- menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
- pembentuk faktor keindahan arsitektural;
- menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan
sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti
perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat langsung (dalam
pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan
kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual
(kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat tidak langsung (berjangka
panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat
efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian
fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi
hayati atau keanekaragaman hayati).
Ruang Terbuka Hijau Kota mempunyai
fungsi:
1.Sebagai areal perlindungan berlangsungnya
fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2.Sebagai sarana untuk menciptakan
kebersihan,kesehatan, keserasian dan kehidupan lingkungan;
3.Sebagai sarana rekreasi;
4.Sebagai pengaman lingkungan hidup
perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik di darat, perairan maupun
udara;
5.Sebagai sarana penelitian
danpendidikan serta
6.penyuiuhan bagi ma syarakat untuk
membentuk kesadaran Iingkungan;
7.Sebagai tempat perlindungan plasma
nuftah
8.Sebagai sarana untuk mempengaruhi
dan memperbaiki iklim mikro;
9.Sebagai pengatur tata air.
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan
dapat didasarkan pada:
Luas wilayah
Jumlah penduduk
Penyediaan RTH berdasarkan luas
wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
ruang terbuka hijau di perkotaan
terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
proporsi RTH pada wilayah perkotaan
adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan
10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
apabila luas RTH baik publik maupun
privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari
peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap
dipertahankan keberadaannya.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal
untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi
dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta
sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah
Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan
mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per
kapita sesuai peraturan yang berlaku.
250 jiwa : Taman RT, di tengah
lingkungan RT
2500 jiwa : Taman RW, di pusat
kegiatan RW
30.000 jiwa : Taman Kelurahan,
dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
120.000 jiwa : Taman kecamatan,
dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat
Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Jika kita bicara tentang RTH,maka
tidak akan jauh dari pembicaraan mengenai vegetasi.Yang dimaksud jenis vegetasi
adalah rumput, semak, pohon danlain-lain. Pemilihan vegetasi untuk peruntukan
Ruang Terbuka Hijau Kota dengai kriteria umum adalah : bentuk
morphologi,evariasi memiliki nilai keindahan, penghasil oksigen tinggi,tahan
cuaca dan hama penyakit, memiliki peredam intensif,daya resapan air tinggi,
pemeliharaannya tidak intensif sedangkan untuk jenis vegetasi sesuai
dengan sifat dan bentuk serta peruntukannya,yaitu:
a. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau pertamanan kota:
1) Karaktenistik tanaman : tidak
bergetah/beracun,dahan tidak mudahi patah, perakanan tidak
mengganggu pondasi, struktur daun
tengah rapat sampai rapat;
2) Jenis ketinggian bervaniasi, warna
hijau dan variasi warna lain seimbang;
3) Kecepatan tumbuhnya sedang;
4) Berupa habitat tanaman lokal dan
tanaman budidaya;
5) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
6) Jarak tanaman setengah rapat, 90%
dari luas harus dihijaukan;
b. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau hutan kota:
1) Karakteristik tanaman struktur daun
rapat ketinggian vegetasi bervariasi;
2) Kecepatan tumbuhnya cepat;
3) Dominan jenis tanaman tahunan;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Jarak tanaman rapat, 90% - 100%
dari luas areal harus dihijaukan.
c. Karakteristik vegetasi untuk
kawasan hijau rekreasi kota:
1) Karakteristik tanaman : tidak
bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak
mengganggu pondasi, struktur daun setengah rapat, ketinggian vegetasi
bervariasi,: warna hijau
dan variasi warna lain seimbang.
2) Kecepatan tumbuhnya sedang;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Sekitar 40% — 60% dan luas areal
harus
dihijaukan.
d. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau kegiatan olah raga:
1) Karakteristik tanaman : tidak
bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak
mengganggu pondasi;
2) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan
tanaman
budidaya
4) Jarak tanaman tidak rapat, 40% —
60% dan luas areal harus dihijaukan.
e. Kritenia vegetasi untuk kawasan
hijau pemakaman:
1) Kriteria tanaman : perakaran tidak
mengganggu pondasi, struktur daun renggang sampai setengah
rapat, dominan warna hijau;
2) jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan
tanaman budidaya, dan
4) Jarak tanaman renggang sampai
setengah rapat,sekitar 50% dan luas areal harus dihijaukan.
f. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau pertanian:
1) Karakteristik tanaman: struktur
daun rapat, warna dominan hijau;
2) Kecepatan tumbuhnya bervariasi
dengan pola tanam diarahikan sesingkat mungkin lahan terbuka;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman budidaya,
dan
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai
80% — 90% dan luas areal harus dihijaukan.
g. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau jalur hijau:
1) Kriteria tanaman : struktur daun
setengah rapat sampai rapat, dominan warna hijau, perakaran tidak
mengganggu pondasi;
2) Kecepatan tumbuhnya tanaman
tahunan;
3) Dominan jenis tanamnan tahunan;
4) Berupa habitat tanamnan lokal dan
tanaman budidaya,
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai
rapat,sekitar 90% dan luas areal harus dihijaukan.
h. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau perakaran :
1) Kecepatan tumbuhnya bervariasi;
2) Pemeliharnan relatif;
3) Jenis tanaman tahunan atau tanaman
musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal atau
tanaman budidaya
Pelaksanaannya
Saat ini pemerintah pusat telanh
mencanangkan programP2KH(Program Pengembangan Kota Hijau) .Ini merupakan upaya
pemerintah dalam pembentukan Green City yang juga terkait dengan RTH serta perubahan
iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH
perkotaan yang berbasis komunitas.Kegiatan P2KH di 60 Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia tahun 2012 lalu
Perwujudan 8 (delapan)
atribut kota hijau,meliputi:
(1) perencanaan dan perancangan kota
yang ramah lingkungan,
(2) ketersediaan ruang terbuka hijau,
(3) konsumsi energi yang efisien,
(4) pengelolaan air yang efektif,
(5) pengelolaan limbah dengan prinsip
3R,
(6) bangunan hemat energi atau
bangunan hijau,
(7) penerapan sistem transportasi yang
berkelanjutan, dan
(8) peningkatan peran masyarakat
sebagai komunitas hijau.
Tahapan dalam P2KH ini meliputi
kegiatan:
1) Sosialisasi/ Kampanye Publik
Program Pengembangan Kota Hijau;
2) Penyiapan Peta Hijau Kota (Green
Map);
3) Penyusunan Masterplan RTH Perkotaan
;
4) Perencanaan Teknis Peningkatan
Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan (Detail Engineering Design); 5)
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan ( Penambahan Luasan RTH di
Kota/ Kawasan Perkotaan) termasuk pemeliharaan Aset RTH;
6) Supervisi Kegiatan Peningkatan
Kualitas dan Kuantitas RTH Kota.
Untuk
pelaksanaanya sendiri,jika banyak kota-kota di indonesia belum menerapkan RTH
secara serius.Kota Surabaya yang serius dalam mengembangkan RTHnya saat ini
baru mencapai 20 % dari luas wilayahnya yang sekitar 33.306,30 Ha. Luasan ruang
terbuka hijau publik ini terdiri dari RTH makam, RTH lapangan, RTH
telaga/waduk/boezem, RTH dari fasum dan fasos permukiman, RTH kawasan lindung,
RTH hutan kota, dan RTH taman dari jalur hijau.Masing-masing RTH tersebut
dikelola oleh beberapa unit kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
masing-masing, yang meliputi Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan,
serta Dinas Pemuda dan Olah Raga.Keberadaan Taman-taman kota tersebut telah
menorehkan beberapa penghargaan antara lain ASEAN Environment Sustainable
City, Indonesia Green Region Award 2011, Smart City Award 2011,dll.
Selain
itu,ada kota Mataram yang berhasil membuat RTH sebanyak 22 % dari 30
persen RTHdengan aturan yang tertuang dalam Perda No. 12/2011 tata
ruang yang secara lebih detail menyebutkan RTH itu terdiri atas 20
persen ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat.
Untuk RTHnya dibuat sebagai pintu
masuk ke kota.Pintu masuk dari timur ada Taman Selagalas, demikian
juga dari selatan ada taman Dasan Cermen. Sedangkan kalau dari
utara ada taman Gumi Gora di Jalan Udayana serta sementara di ujung barat
ada taman Loang Baloq.Kota Mataram menarget 30% RTH dalam kurun waktu 20 tahun.
Untuk
DKI Jakarta sendiri baru mencapai 10%.Untu mengejar angka 30 % DKI jakarta
memperketat rdtr dengan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan membangun 40 %
dari total luas lahan.DKI Jakarta menargetkan penambahan 6% sampai tahun
2030.Cirebon baru 10 % dan Bekasi hanya 13%.
Untuk
kesulitan sendiri,Jika untuk kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi seperti
DKI jakarta terletak pada susahnya pembasan lahan untuk membangun RTH,dan untuk
daerah yang lebih renggang permasalahan terjadi karena ulah para
pengembang perumahan yang menyerobot lahan RTH karena pengawasan yang kurang
sungguh-sunguh.
Melihat
pernyataan dari No. 12/2011 tata ruang RTH terdiri dari 20% publik dan 10
privat.Seharusnya bukan hanya menjadi tanggungan pemerintah kota saja tetapi
menjadi tanggungan bersama,apalagi para pemilik rumah yang kadang kala
menghabiskan ketentuan lahan RTH untuk bangunan.RTH di bangun seharusnya bukan
untuk skala kota saja mungkin bisa di pecah menjadi beberapa bagian hingga
skala terkecilnya.sehingga pembangunan RTH sebanyak 30% dapat tercapai.
Kesimpulan :
RTH
berfungsi sebagai pengendalian antara pembangunan dan lingkungan selain itu
juga bermanfaat sekali untuk kemajuan ekonomi daerah yang berada disekitarnya
juga bisa menjadi ciri dari suatu daerah.Dalam pengaturannya bahkan telah
disimpulkan secara jelas dan terperinci di paparkan pada website dinas PU dan
instruksi menteri dalam negeri dari pengertian,penentuan penyediaan RTH, jenis
tanaman yang direkomendasikan,sampai yang bertanggung jawab atas
pengeloalan,pengawasan dan pengendalianpun diatur,tinggal bagaimana kita
melaksanakannya agar tujuan-tujuan tentang RTH diatas dapat tercapai dan tidak
hanya menjadi sebuah tulisan belaka.Dengan adanya kerjasama antara masyarakat
dan pemerintah seharusnya menjadi kan pembangunan RTH itu sendiri.Karena
ketersediaan RTH dapat menguntungkan segala pihak yang terlibat dan yang
berdekatan dengan kawasan RTH tersebut.
sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rth.html
-http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
-Lampiran Instruksi Menteri Dalam
Negeri No. 14 Tahun 1988 Tanggal 6 Oktober 1988
PEDOMAN TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA
HIJAU DI WILAYAH PERKOTAAN
-
http://werdhapura.penataanruang.net/artikel-bipr/145-rtrw-kota-sebagai-dasar-pembangunan-dan-pengembangan-kota
-
http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2528
- bappeda.kendalkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=81%3Aprogram-pengembangan-kota-hijau-p2kh-kabupaten-kendal&catid=28%3Afispra&Itemid=88
-
http://pu-tanahdatar.info/index.php/berita/lokal/250-membangun-hutan-kota-wujudkan-30-rth
-
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-patok-penambahan-rth-jakarta-16-persen-hingga-2030.html