Sabtu, 15 November 2014

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau(RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 


RTH memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
  • sebagai peneduh; 
  • produsen oksigen;  
  • penyerap air hujan; 
  • penyedia habitat satwa; 
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
  • penahan angin.   


Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 


Fungsi sosial dan budaya: 
  • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
  • merupakan media komunikasi warga kota; 
  • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 


Fungsi ekonomi: 
  • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
  • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 


Fungsi estetika:
  • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
  • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
  • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
  • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 


Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 


Manfaat RTH 

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:  

Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Ruang Terbuka Hijau Kota mempunyai fungsi:
1.Sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2.Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan,kesehatan, keserasian dan kehidupan lingkungan;
3.Sebagai sarana rekreasi;
4.Sebagai pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik di darat, perairan maupun udara;
5.Sebagai sarana penelitian danpendidikan serta
6.penyuiuhan bagi ma syarakat untuk membentuk kesadaran Iingkungan;
7.Sebagai tempat perlindungan plasma nuftah
8.Sebagai sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro;
9.Sebagai pengatur tata air.
  
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
Luas wilayah
Jumlah penduduk

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 

apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk 

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  

250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan 
120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Jika kita bicara tentang RTH,maka tidak akan jauh dari pembicaraan mengenai vegetasi.Yang dimaksud jenis vegetasi adalah rumput, semak, pohon danlain-lain. Pemilihan vegetasi untuk peruntukan Ruang Terbuka Hijau Kota dengai kriteria umum adalah : bentuk morphologi,evariasi memiliki nilai keindahan, penghasil oksigen tinggi,tahan cuaca dan hama penyakit, memiliki peredam intensif,daya resapan air tinggi, pemeliharaannya tidak intensif sedangkan untuk jenis vegetasi sesuai dengan sifat dan bentuk serta peruntukannya,yaitu:

a. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertamanan kota:
1) Karaktenistik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudahi patah, perakanan tidak
mengganggu pondasi, struktur daun tengah rapat sampai rapat;
2) Jenis ketinggian bervaniasi, warna hijau dan variasi warna lain seimbang;
3) Kecepatan tumbuhnya sedang;
4) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya;
5) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
6) Jarak tanaman setengah rapat, 90% dari luas harus dihijaukan;

b. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau hutan kota:
1) Karakteristik tanaman struktur daun rapat ketinggian vegetasi bervariasi;
2) Kecepatan tumbuhnya cepat;
3) Dominan jenis tanaman tahunan;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Jarak tanaman rapat, 90% - 100% dari luas areal harus dihijaukan.

c. Karakteristik vegetasi untuk kawasan hijau rekreasi kota:
1) Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak 
mengganggu pondasi, struktur daun setengah rapat, ketinggian vegetasi bervariasi,: warna hijau 
dan variasi warna lain seimbang.

2) Kecepatan tumbuhnya sedang;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Sekitar 40% — 60% dan luas areal harus 
dihijaukan.


d. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau kegiatan olah raga:
1) Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan tidak mudah patah, perakaran tidak 
mengganggu pondasi;
2) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman 
budidaya

4) Jarak tanaman tidak rapat, 40% — 60% dan luas areal harus dihijaukan.

e. Kritenia vegetasi untuk kawasan hijau pemakaman:
1) Kriteria tanaman : perakaran tidak mengganggu pondasi, struktur daun renggang sampai setengah 
rapat, dominan warna hijau;

2) jenis tanaman tahunan atau musiman;
3) Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya, dan
4) Jarak tanaman renggang sampai setengah rapat,sekitar 50% dan luas areal harus dihijaukan.

f. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertanian:
1) Karakteristik tanaman: struktur daun rapat, warna dominan hijau;
2) Kecepatan tumbuhnya bervariasi dengan pola tanam diarahikan sesingkat mungkin lahan terbuka;
3) Jenis tanaman tahunan atau musiman;
4) Berupa habitat tanaman budidaya, dan
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai 80% — 90% dan luas areal harus dihijaukan.

g. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau jalur hijau:
1) Kriteria tanaman : struktur daun setengah rapat sampai rapat, dominan warna hijau, perakaran tidak mengganggu pondasi;
2) Kecepatan tumbuhnya tanaman tahunan;
3) Dominan jenis tanamnan tahunan;
4) Berupa habitat tanamnan lokal dan tanaman budidaya,
5) Jarak tanaman setengah rapat sampai rapat,sekitar 90% dan luas areal harus dihijaukan.

h. Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau perakaran :
1) Kecepatan tumbuhnya bervariasi;
2) Pemeliharnan relatif;
3) Jenis tanaman tahunan atau tanaman musiman;
4) Berupa habitat tanaman lokal atau tanaman budidaya

Pelaksanaannya
  

Saat ini pemerintah pusat telanh mencanangkan programP2KH(Program Pengembangan Kota Hijau) .Ini merupakan upaya pemerintah dalam pembentukan Green City yang juga terkait dengan RTH serta perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.Kegiatan P2KH di 60 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tahun 2012 lalu

 Perwujudan 8 (delapan) atribut kota hijau,meliputi:
(1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan,
(2) ketersediaan ruang terbuka hijau,
(3) konsumsi energi yang efisien,
(4) pengelolaan air yang efektif,
(5) pengelolaan limbah dengan prinsip 3R,
 (6) bangunan hemat energi atau bangunan hijau,
(7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan
(8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.

Tahapan dalam P2KH ini meliputi kegiatan:
1) Sosialisasi/ Kampanye Publik Program Pengembangan Kota Hijau;
2) Penyiapan Peta Hijau Kota (Green Map);
3) Penyusunan Masterplan RTH Perkotaan ;
4) Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan (Detail Engineering Design); 5) Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Perkotaan ( Penambahan Luasan RTH di Kota/ Kawasan Perkotaan) termasuk pemeliharaan Aset RTH;
6) Supervisi Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas RTH Kota.

            Untuk pelaksanaanya sendiri,jika banyak kota-kota di indonesia belum menerapkan RTH secara serius.Kota Surabaya yang serius dalam mengembangkan RTHnya saat ini baru mencapai 20 % dari luas wilayahnya yang sekitar 33.306,30 Ha. Luasan ruang terbuka hijau publik ini terdiri dari RTH makam, RTH lapangan, RTH telaga/waduk/boezem, RTH dari fasum dan fasos permukiman, RTH kawasan lindung, RTH hutan kota, dan RTH taman dari jalur hijau.Masing-masing RTH tersebut dikelola oleh beberapa unit kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang meliputi Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pemuda dan Olah Raga.Keberadaan Taman-taman kota tersebut telah menorehkan beberapa penghargaan antara lain ASEAN Environment Sustainable City, Indonesia Green Region Award 2011, Smart City Award 2011,dll.
            Selain itu,ada kota Mataram yang berhasil membuat RTH sebanyak 22 % dari 30 persen RTHdengan aturan yang tertuang dalam Perda No. 12/2011 tata ruang  yang secara lebih detail menyebutkan RTH itu terdiri atas  20 persen ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat.
Untuk RTHnya dibuat sebagai pintu masuk ke kota.Pintu masuk dari timur ada Taman Selagalas, demikian juga  dari selatan ada taman Dasan Cermen. Sedangkan kalau dari  utara ada taman Gumi Gora di Jalan Udayana serta  sementara di ujung barat ada taman Loang Baloq.Kota Mataram menarget 30% RTH dalam kurun waktu 20 tahun.
            Untuk DKI Jakarta sendiri baru mencapai 10%.Untu mengejar angka 30 % DKI jakarta memperketat rdtr dengan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan membangun 40 % dari total luas lahan.DKI Jakarta menargetkan penambahan 6% sampai tahun 2030.Cirebon baru  10 % dan Bekasi hanya 13%.
            Untuk kesulitan sendiri,Jika untuk kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi seperti DKI jakarta terletak pada susahnya pembasan lahan untuk membangun RTH,dan untuk daerah yang lebih renggang permasalahan terjadi karena ulah para pengembang perumahan yang menyerobot lahan RTH karena pengawasan yang kurang sungguh-sunguh.
            Melihat pernyataan dari No. 12/2011 tata ruang RTH terdiri dari 20% publik dan 10 privat.Seharusnya bukan hanya menjadi tanggungan pemerintah kota saja tetapi menjadi tanggungan bersama,apalagi para pemilik rumah yang kadang kala menghabiskan ketentuan lahan RTH untuk bangunan.RTH di bangun seharusnya bukan untuk skala kota saja mungkin bisa di pecah menjadi beberapa bagian hingga skala terkecilnya.sehingga pembangunan RTH sebanyak 30% dapat tercapai.


Kesimpulan :

            RTH berfungsi sebagai pengendalian antara pembangunan dan lingkungan selain itu juga bermanfaat sekali untuk kemajuan ekonomi daerah yang berada disekitarnya juga bisa menjadi ciri dari suatu daerah.Dalam pengaturannya bahkan telah disimpulkan secara jelas dan terperinci di paparkan pada website dinas PU dan instruksi menteri dalam negeri dari pengertian,penentuan penyediaan RTH, jenis tanaman yang direkomendasikan,sampai yang bertanggung jawab atas pengeloalan,pengawasan dan pengendalianpun diatur,tinggal bagaimana kita melaksanakannya agar tujuan-tujuan tentang RTH diatas dapat tercapai dan tidak hanya menjadi sebuah tulisan belaka.Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah seharusnya menjadi kan pembangunan RTH itu sendiri.Karena ketersediaan RTH dapat menguntungkan segala pihak yang terlibat dan yang berdekatan dengan kawasan RTH tersebut.  

           
sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rth.html
-http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
-Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 Tanggal 6 Oktober 1988
PEDOMAN TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI WILAYAH PERKOTAAN
- http://werdhapura.penataanruang.net/artikel-bipr/145-rtrw-kota-sebagai-dasar-pembangunan-dan-pengembangan-kota
- http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2528
- bappeda.kendalkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=81%3Aprogram-pengembangan-kota-hijau-p2kh-kabupaten-kendal&catid=28%3Afispra&Itemid=88
- http://pu-tanahdatar.info/index.php/berita/lokal/250-membangun-hutan-kota-wujudkan-30-rth
- http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-patok-penambahan-rth-jakarta-16-persen-hingga-2030.html


Kajian Rumah Susun Menurut UU No 20 Tahun 2011


Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota

.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan
sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab.

Jenis Rumah Susun Menurut  UU No 20 Tahun 2011 
  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3

Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
  1. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
  2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  3. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  4. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan memberikan kepastian


Paragraf 2
Persyaratan Administratif
Pasal 28

Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:
a. status hak atas tanah; dan
b. izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasal 29
  1. Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
  2. Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari bupati/walikota. 11 / 60
  3. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus mendapatkan izin Gubernur.
  4. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan oleh pelaku pembangunan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • sertifikat hak atas tanah;
  • surat keterangan rencana kabupaten/kota;
  • gambar rencana tapak;
  • gambar rencana arsitektur yang memuat denah, tampak, dan potongan rumah susun yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari sarusun gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
  • gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; dan
  • gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengkapannya.
Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh. Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.

Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.

Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.

Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran. Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit

Kesimpulannya :  

Rusunami dan Rusunawa sebenarnya di peruntukan untuk para pegawai berpenghasilan menengah kebawah,tetapi subsidi dari pemerintah malah disalah gunakan para investor untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.Tidak heran jika masalah Tempat tinggal di Indonesia tidak kunjung selesai,apalagi yang berada di wilayah kota besar.

Selain itu pengelolaan yang tidak seriuspun menjadi salah satu penyebeb kurang diminatinya rusun.juga belum adany kesiapan masyarakat untuk hidup secara vertikal.Lalu harga tanah yang masih terjangkau untuk beberapa pihak memungkinkan lebih baik tinggal di rumah satu lantai yang kecil,daripada harus pindah kerusunami dan rusunawa.  


sumber :
http://danikamalia.blogspot.com/2014/10/rusunami-dan-rusunawa.html
- http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/
- http://rusunamisubsidi.wordpress.com/2010/01/26/mengapa-memilih-apartment-dan-apa-perbedaan-antara-apartment-rusunami-rusunawa-dan-condotel/
- http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
- http://finance.detik.com/read/2014/09/10/104506/2686155/1016/rusun-subsidi-di-jakarta-jadi-ladang-investasi-para-orang-berduit
- http://www.pelita.or.id/baca.php?id=27532
- http://donnymaulana.blogdetik.com/category/rusunami/