“Nama partai
saya samarkan
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya akan
berbagi pengalaman menjadi saksi parpol pada Pemilu Legislatif 9 april 2014
kemarin, semoga bermanfaat :D
H-2 sebelum pemilu legislatif, ada 2 orang dari partai “A” datang
kerumah malam2, awalnya saya kira mereka ini caleg yang ingin mengenalkan diri,
dan meminta dukungan, tapi ternyata mereka ini adalah 2 orang DPP (Dewan
Pengurus Partai ) di daerah saya tinggal di Bogor.
Tanpa panjang lebar, mereka datang untuk memberikan mandat ke pada
saya untuk menjadi saksi parpol “A” pada pemilu legislatif nanti, sebenarnya saya
agak enggan untuk menerimanya, karena saya tidak terlalu menyukai hal2 yang
berbau politik, dan saya pun sebenarnya bukan anggota partai “A” , ya walaupun
di keluarga mayoritas pendukung Partai “A” , pikir2 ada keinginan untuk
mendapat pengalaman, akhirnya saya terima mandat dari partai tersebut, ya
pikir2 juga katanya ada bayarannya, hehehe :p
Akhirnya saya mendapat mandat di TPS 08 di lingkungan rumah saya, saya
pun mendapat surat mandat yang nantinya di serahkan ke KPPS TPS 08 (Komisi
Penyelenggara Pemungutan Suara) sebagai bukti resmi kalau saya ditugaskan oleh
partai tersebut.
Hari H
Jam 6.30 pagi kami sudah harus berada di tempat pemilihan, saya
bersama ke 12 saksi parpol yang lain sudah stand by di TPS, lalu jam 7.00
mulailah prosesi pembukaan, dan pembacaan sumpah/janji, ya mirip2 sumpah
jabatan gitu :D. Nah lanjut dengan doa, lalu dimulai dengan membuka kotak suara
yang masih disegel, ada 4 kotak suara : DPR RI, DPRD Kabupaten/kota, DPRD
Provinsi dan DPD, yang nantinya di dalam masing-masing kotak berisikan : surat
suara, berkas2 (form C) seperti formulir Rekap Suara, yang nantinya dimiliki
KKPS dan para saksi, setelah itu menghitung surat suara yang ada, apakah
jumlahnya sesuai atau tidak dengan DPT (Daftar Pamilih Tetap), apakah ada yang
rusak, semuanya harus di catat di form C, sebagai berita acara.
Tugas Saksi Saat Hadir di TPS
sebelum Pembukaan
- Memastikan apakah bilik suara yang disediakan dapat menjamin kerahasiaan dalam proses pemungutan suara?
- Memastikan di TPS tidak terdapat poster yang memuat ajakan untuk mendukung salah satu Caleg.
- Memastikan apakah kondisi TPS sudah sesuai dengan semestinya.
Tugas Saksi pada Saat Acara
Pembukaan:
- Memastikan apakah kotak surat suara yang diperlihatkan benar-benar kosong dan kemudian dikunci?
- Apakah kotak selalu terlihat dengan jelas?
- Menulis jumlah kotak suara, surat suara, beserta jenisnya.
Lanjut, mulailah TPS dibuka, orang2 belum begitu banyak, mungkin
karena masih jam 7.30 pagi, di TPS tempat saya bertugas, ada sekitar 222 DPT
(daftar Pemilih tetap), rata-rata hal pertama yang mereka lakukan adalah
melihat daftar Caleg, yang bisa di lihat di kertas poster ukuran A2 yang memang
ditempel di setiap TPS, agar memudahkan pemilih untuk memilih pilihannya, banyak
dari mereka bingung ingin memilih siapa, dan langsung menembak nama/foto caleg
yang mereka suka, padahal mungkin mereka tidak tahu caleg tersebut, tak jarang
kumpulan ibu2 yang riweh, “yang ini aja bu” “pilih ini aja bu, dia sodara saya”
ya walaupun diperbolehkan mencoblos gambar partainya saja, tidak masalah, surat
suara tetap sah, dan masuk sebagai suara partai, bukan suara untuk caleg.
tugas kami pun untuk mengawasi pemilih dan keadaan sekitar, apakah ada
tindak kecurangan yang terjadi selama pemilihan berlangsung.
Tugas Saksi Pada Saat Acara Pemungutan
Suara :
- Memastikan orang yang namanya tercantum di daftar pemilih tetap, diperbolehkan untuk memilih.
- Memastikan orang yang namanya tidak tercantum di daftar pemilih tetap tidak dapat memilih, kecuali tercatat sebagai pemilih tambahan.
- Memastikan mereka yang jari tangannya telah ditandai dengan tinta tidak diperbolehkan untuk memilih.
- Memastikan tidak ada orang yang menggunakan surat undangan orang lain, untuk memilih.
- Memastikan apakah orang yang sedang memilih di bilik suara, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa adanya intimidasi dan pengaruh dari pihak manapun.
- Memastikan apakah surat suara dimasukkan pada kotak suara yang sudah di sediakan oleh KPU.
- Memastikan bahwa semua pemilih yang telah memberikan suaranya diberikan tanda khusus di ibu jari tangan kirinya.
- Setelah pemungutan suara selesai pukul 12.00, maka KPPS mempersilahkan pemilih tambahan menggunakan hak suaranya dan jika telah selesai, pastikan sisa surat suara di silang (X) lebih dahulu dan dimasukkan di amplop khsuus sisa surat suara, baru saksi melaksanakan sholat juhur, hal ini untuk menghindari KPPS menggunakan sisa surat suara untuk mencoblos Caleg terentu.
Jam 13.00 sudah berlalu, berarti TPS sudah tutup, karena sesuai
peraturan, TPS hanya di perbolehkan buka sampai jam 1 siang, ishoma, dan lanjut
ke perhitungan suara, disinilah peran saksi sangat dibutuhkan, dimulai dengan
mencoret surat suara yang tidak digunakan, ini diharuskan agar surat suara
tidak disalahgunakan/dimanfaatkan oleh orang-orang licik yang tidak bertanggung
jawab. Lalu menghitung surat suara yang ada dalam kotak, berapa jumlahnya,
apakah jika dijumlah dengan surat suara yang tidak digunakan hasilnya sama
dengan surat suara awal, nah semua saksi parpol harus berperan mencegah
kemungkinan kecurangan yang dilakukan KPPS, lanjut, kami pun sudah diberi form
C1, untuk diisi oleh data2 surat suara secara detil, jumlah suara masing-masing
partai dan calegnya. Yang nantinya harus di tandatangani oleh semua saksi dan
anggota KPPS, ya mungkin kalo di hitung2 ada 150 lembar yang harus di isi dan
di tandatangani -_-
Tugas Saksi Pada Saat Acara Perhitungan
Suara :
- Berkonsentrasi penuh dan memperhatikan dengan seksama penghitungan suara, jangan mudah percaya dengan petugas TPS mengantisipasi minimnya lampu penerangan pada saat penghitungan suara.
- Memastikan bahwa keseluruhan suara untuk pasangan calon dihitung secara benar dan mengawasi keadilan serta kejujuran dari proses penghitungan.
- Membela semaksimal mungkin suara dari masing-masing tangung jawab partai dari kemungkinan suara tidak sah, merespon jika ada keluhan atau keberatan dari perseorangan masyarakat.
- Pastikan anda dan saksi lainnya diperbolehkan untuk memeriksa setiap surat suara.
- Pastikan tidak ada perusakan kertas suara secara tersembunyi yang dilakukan oleh petugas KPPS misalnya dengan cara merobeknya dengan kuku, paku di meja, cincin dll.
- Pastikan ada kesepakatan mengenai surat suara mana yang sah dan mana yang tidak sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memastikan surat suara yang tersisa harus di beri tanda (X) sesuai dengan
- Saksi WAJIB mendapatkan salinan model C1 dari hasil penghitungan suara TPS.
Akhirnya selesai juga, ya selesai tepat pukul 11 malam, meleset dari
prediksi saya yang mungkin selesai jam 7 malam -_- , ya walaupun begitu saya
jadi mendapatkan banyak ilmu, dan pengalaman baru, yang selama ini saya hanya
cuek, dan tidak peduli, tetapi hari ini saya merasakan ikut berpartisipasi
dalam mensukseskan pemilu. mungkin saya belum berguna bagi bangsa dan negara,
tatapi saya sudah mencoba menjadi warga negara yang baik dan warga negara yang
baik tidak golput loh ya, hihihi:D (y)
Itulah sedikit pengalaman saya menjadi saksi parpol pada pemilu 9
April 2014 kemarin, semoga bermanfaat, lebih kurangnya mohon maaf.
Wassalamualaikum Wr. Wb
<<< Kenang-Kenangan :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar