Senin, 19 Mei 2014

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik
Kata politik dalam bahasa  yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
   
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.

Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.

Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.

Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan

Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.


Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-sistem-s1-1/pendidikan-kewarganegaraan
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/

WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:

a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:

a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Dasar Ajaran Wawasan Nusantara

1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2)    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.

3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(SUMBER:  PENGANATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

Sumber :  http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/