Tenaga kerja
Merupakan
penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal
1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia
kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah
berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu
bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari
para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang
menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun
karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Klasifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan penduduknya :
1.Tenaga kerja
Tenaga
kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup
bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga
Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia
antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
2.Bukan Tenaga kerja
Bukan
tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja,
meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13
Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di
bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para
pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja :
1.Tenaga kerja terdidik
Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran
dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2.Tenaga kerja terlatih
Tenaga
kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang
tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan
latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga,
dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain
:
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas
tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat
pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat
pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan
berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan
kesempatan kerja
Meningkatnya
jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan
membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak
tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan
pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong
pembangunan ekonomi.
3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian
besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa.
Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi
pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber
daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
4.Pengangguran
Terjadinya
krisis ekonomi di
Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar.
Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu,
banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan
kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan
demikian pengangguran akan semakin banyak.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan
social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan
pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK
sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap
tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi
ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang
JAMSOSTEK, yaitu:
Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain
untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif
terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU
No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan
keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah
menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU
No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi
bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada
perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat
(1).
Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
Undang-undang ini meliputi :
A. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
biaya pengangkutan;
b.
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c.
biaya rehabilitasi;
d.
santunan berupa uang yang meliputi :
1.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
2.
santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3.
santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4.
santunan kematian.
B. Jaminan Kematian
Tenaga
kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak
atas Jaminan Kematian.
Jaminan
Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
biaya pemakaman;
b.
santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
C. Jaminan
Hari Tua
dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena :
a.
telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b.
cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
dalam
hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
D. Tenaga
kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
a.
rawat jalan tingkat pertama;
b.
rawat jalan tingkat lanjutan;
c.
rawat inap;
d.
pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.
penunjang diagnostik;
f.
pelayanan khusus;
g.
pelayanan gawat darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia
Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja
/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 13 tahun 2003
Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan
Struktur dan Skala Upah
Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu
Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Komponen Upah
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian
Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata
/ natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana
kantin)
Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh
dari hasil keuntungan
Untuk
perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun
2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan
sumber :
www.google.co.id/image
http://danikamalia.blogspot.com/2014/12/jaminan-sosial-tenaga-kerjasistem.html
http://www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
http://www.jamsosindonesia.com perusahaan atau karena
prestasi/cetak/print_artikel/73
http://hukum-tenagakerja.blogspot.com/2010/03/upah-tenaga-kerja.html
hukumonline.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar