Minggu, 28 Desember 2014

Jaminan Sosial Tenaga Kerja,Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia


Tenaga kerja 
Merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan penduduknya :


1.Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.


2.Bukan Tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja :


1.Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokterguru, dan lain-lain.

2.Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apotekerahli bedahmekanik, dan lain-lain.

3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain : 

1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

2.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.

4.Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.

1.Landasan Filosofis
UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:

Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)

JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).

Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))

Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :

A. Jaminan Kecelakaan Kerja
     Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :
     a. biaya pengangkutan;
     b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
     c. biaya rehabilitasi;
     d. santunan berupa uang yang meliputi :
         1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
         2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
         3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
         4. santunan kematian.

B. Jaminan Kematian
   Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan            Kematian.
   Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
   a. biaya pemakaman;
   b. santunan berupa uang.
   c. Jaminan Hari Tua

C. Jaminan Hari Tua 
     dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena :
     a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
     b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
         dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau               anak yatim piatu.
     d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

D. Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
       a. rawat jalan tingkat pertama;
       b. rawat jalan tingkat lanjutan;
       c. rawat inap;
       d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
       e. penunjang diagnostik;
       f. pelayanan khusus;
       g. pelayanan gawat darurat.

2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 13 tahun 2003
Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Komponen Upah
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian

Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)

Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan

Untuk perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun 2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan


sumber :
www.google.co.id/image
http://danikamalia.blogspot.com/2014/12/jaminan-sosial-tenaga-kerjasistem.html
http://www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
http://www.jamsosindonesia.com perusahaan atau karena prestasi/cetak/print_artikel/73
http://hukum-tenagakerja.blogspot.com/2010/03/upah-tenaga-kerja.html
hukumonline.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek


Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2023 di Indonesia


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Hal ini sesuaidengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan PembangunanNasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusunsebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia.



RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJPN sendiri bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan seperti yang  diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 .Rencana jangka panjang ini melibatkan perestrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa agar tidak tertinggal dengan negara negara lain.

Visi dan Misi RPJPN:  "INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR"

Dengan penjelasan sebagai berikut:
               
Mandiri
Bangsa mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.

Maju
Suatu bangsa dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianya memilikikepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.

Adil
Sedangkan Bangsa adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun wilayah.

Makmur
Kemudian Bangsa yang makmur adalah bangsa yang sudah terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi bangsa-bangsa lain di dunia.

Delapan Misi Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut:
               
1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila 
Memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.
               
2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing
Mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya  saing, meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian; pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan;membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestikberbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalamnegeri.

3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum
adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran   masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat, dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak rakyat kecil.

4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu
Membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani dikawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan danmeningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindakan kriminalitas; membangunkapabilitas lembaga intelijen dan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanannasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.

5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
Meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah;menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama   bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
               
6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari
Memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antarapemanfaaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam     kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara  penggunaan untuk pemukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan  pemanfaatan ekonomi sumber daya alam danlingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
Menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah   laut nasional untuk mempertahankan kedaulatandan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.

8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional 
Memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang.

Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan yaitu :

RPJM Nasional I Tahun 2005–2009
diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.

RPJM Nasional II Tahun 2010–2014
ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan iptek sertapenguatan daya saing perekonomian.

RPJM Nasional III Tahun 2015–2019
ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian dayasaing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dansumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat.

RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024
ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing

RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber:
http://danikamalia.blogspot.com/2014/12/rencana-pembangunan-nasional-jangka.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-rpjpn-2005-2025/item308
Peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2010tentangrencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2010 - 2014